Dr. Erdi Sutanto CH, S.H., M.H., Managing Partner at Jakarta Law Firm
Tentang Jakarta Law Firm

Advokat & Konsultan Hukum di Jakarta

Jakarta Law Firm memberikan bantuan hukum bagi individu dan perusahaan dalam lingkup litigasi dan nonlitigasi. Dengan kantor di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, kami membahas persoalan, dokumen, dan tujuan Anda sebelum menentukan lingkup pendampingan.

2 Kantor
2 Kantor

Jakarta Selatan & Jakarta Timur

+62 813-1920-4643

Konsultasi melalui WhatsApp

Litigasi & Nonlitigasi

Pembahasan langkah hukum sesuai persoalan dan dokumen.

Individu & Perusahaan

Pendampingan untuk kebutuhan pribadi dan kegiatan usaha.

Konsultasi Hukum

Hubungi kantor untuk membahas kebutuhan Anda.

Pendekatan Kami

Pendampingan Berdasarkan Kebutuhan Anda

Jakarta Law Firm, Advocates & Legal Consultants, memberikan bantuan hukum untuk individu dan perusahaan. Ruang lingkup layanan mencakup litigasi dan nonlitigasi, dengan kantor di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Kami memulai pembahasan dari masalah yang Anda hadapi, dokumen yang tersedia, dan tujuan yang ingin dicapai.

0

Kantor di Jakarta

0 +

Bidang Praktik

0 +

Anggota Tim

0 +

Kasus Tertangani sejak 2006

Proses Pendampingan

Dari Konsultasi ke Langkah Selanjutnya

Setiap tahapan mengikuti kebutuhan perkara dan lingkup yang disepakati.

01
Konsultasi Awal

Sampaikan kronologi dan tujuan Anda.

Telaah Dokumen

Bahas informasi dan dokumen yang relevan.

02

03

Pilihan Penanganan

Pertimbangkan langkah sesuai keadaan perkara.

Pendampingan

Ruang lingkup mengikuti kesepakatan penugasan.

04

Bicarakan Persoalan Anda

Untuk informasi yang belum tercantum, silakan hubungi firma melalui halaman kontak resmi. Hubungi Jakarta Law Firm

Tim Advokat

Kenali Tim Jakarta Law Firm

Advokat dan konsultan hukum sebagaimana tercantum dalam company profile firma.

Vitalis Jenarus, S.H., Senior Partner at Jakarta Law Firm

Senior Partner
Agustinus Soter, S.H., Senior Partner at Jakarta Law Firm

Senior Partner
WhatsApp